Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB
"Dengan demikian Pasal 46 tersebut justru mencegah agar tidak terjadi penggunaan wewenang yang bukan wewenangnya jika nama tersebut dibiarkan eksis," katanya.
Untuk diketahui, Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin dan sejumlah perwakilan lembaga Ombudsman daerah menguji Pasal 46 UU ORI dan Pasal 1 angka 13 UU Pelayanan Publik.
Para pemohon menilai, pasal yang diuji itu seolah-olah menghapus keberadaan lembaga Ombudsman di daerah yang dibentuk dengan peraturan daerah. Sebab, lembaga Ombudsman di daerah tak lagi diperbolehkan menggunakan nama Ombudsman. Mereka diwajibkan mengganti nama dalam waktu dua tahun sejak UU ORI itu berlaku. Aturan itu dinilai tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah. (kyd/jpnn)