Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman

Rabu, 11 Mei 2011 – 18:07 WIB
Daerah Dilarang Gunakan Nama Ombudsman - JPNN.COM
JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang diakomodir di dalam Tap MPR tentang arah kebijakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Menurutnya, Ombudsman tetap pada pendiriannya bahwa nama lembaganya tak bisa digunakan di daerah. "Apabila ingin mempunyai fungsi sama, harus mengganti namanya," kata Agus di hadapan majelis hakim dalam sidang uji Materi UU Ombudsman, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/5).

Dikatakan Agus,  pemakaian nama Ombudsman tentang makna penggantian nama dalam Pasal 46 ayat 1 pada dasarnya tidak bermaksud menghapus atau menganulir lembaga yang telah ada sebagai lembaga pengawasan pelayanan publik.

"Dalam arti bahwa lembaga tersebut diharapkan tetap ada sebagai mitra Ombudsman RI (ORI) namun namanya saja yang berubah. Penggunaan nama Ombudsman yang bukan merupakan lembaga terkait adalah tidak sah, " ujarnya.

JAKARTA - Wakil ketua Ombudsman Republik Indonesia Azlaini Agus mengatakan, Ombudsman RI lahir sebagai pelaksana amanat atau kehendak rakyat yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News