Daerah Ini Mendata Honorer Jelang Seleksi CPNS dan PPPK, Sebegini Jumlahnya
Kamis, 04 Agustus 2022 – 18:11 WIB
"Sekarang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan tenaga kontrak atau honorer," ujarnya.
Walakin, ada kebijakan dari pemerintah pusat bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja di lingkungan pemerintahan selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Makanya kami diminta untuk melakukan pendataan karena bagi pegawai yang bukan ASN yang telah memenuhi syarat, nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK," ujar Sudarso. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: