Daerah Jangan Salahgunakan UU Pajak
Rabu, 19 Agustus 2009 – 13:46 WIB
Presiden menjelaskan, UU itu telah memberikan kewenangan yang besar kepada pemda untuk memungut pajak dan retribusi. Diharapkan, pendapatan asli daerah (PAD) akan meningkat. Hanya saja, diingatkan presiden, agar peningkatan PAD diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada publik.
Dia menambahkan, pemerintah dalam menetapkan jenis pajak dan retribusi sangat selektif. Pemda juga harus hati-hati membuat perda karena perda sangat menentukan berminat atau tidaknya investor masuk ke daerah itu. Pemerintah pusat pun tidak akan sungkan-sungkan membatalkan perda yang dinilai menghambat iklim investasi. Hingga pertengahan Agustus 2009 Pemerintah mencatat ada 3.455 Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) yang direkomendasi untuk dibatalkan atau direvisi.