Menurut Mendag, meski banyak daerah mengusulkan KEK namun pemerintah tetap bersikap selektif. Daerah yang ingin memiliki KEK harus memenuhi persyaratan seperti sudah diatur di UU KEK. "Sesuai UU KEK, daerah tersebut sudah bisa beroperasi tiga tahun setelah ditetapkannya sebagai daerah KEK oleh pemerintah," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA – Kebijakan pemerintah menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam, Bintan dan Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai di Riau membuat