Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:20 WIB
Saksi lainnya, Nasrul Habib menyatakan, daerah Pesisir Selatan yang punya SDA, tetapi tidak bisa diolah, seperti kekayaan dari laut dan hutan yang ada di Banjarbaru. Sebab itu, daerah tersebut menjadi salah satu dari daerah tertinggal, dari 183 daerah tertinggal yang ada di Indonesia. Tak heran jika Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Banjarbaru, yakni Rp 609 miliar, sekitar Rp 577 habis untuk biaya pegawai dan kantor.
’’Jadi, apabila dikabulkan uji materi UU ini, maka daerah kami akan kolaps. Hari ini kami berjuang. Termasuk kami memperjuangkan nasib kami agar berubah, karena pada 2014 kami menargetkan akan keluar dari daerah tertinggal dari 9 kabupaten di Sumbar. Tapi kalau dikabulkan, kami tidak mungkin bisa keluar dari predikat (tertinggal) itu,’’ kata Bupati Pesisir Selatan itu.
Hal senada disampaikan Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor. Daerah yang dipimpinnya itu juga salah satu daerah yang tidak lagi menikmati secara langsung hasil sumber daya minyak bumi dan gas (migas). Akan tetapi, Banjarbaru masih mendapatkan dana perimbangan, meski jauh di bawah harapan.