’’Kami nanti akan pelajari betul semua fakta yang dikemukakan tadi dengan rasionalitas, yang dibangun dengan argumen dari pemerintah dan pembuat UU,’’ terangnya. (ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat