Daerah Miskin Tolak Uji Materi UU DBH
Jumat, 10 Februari 2012 – 10:20 WIB
’’Jika formula itu diubah dengan menambah bagian daerah tertentu sebagaimana formula bagi hasil untuk Aceh dalam UU No 11/2006 atau seperti UU nomor 21/2001 justru berpotensi meningkatkan ketimpangan antar daerah di Indonesia,’’ papar Koordinator Pusat Studi Keuangan dan Pembangunan Universitas Andalas itu.
Dalam persidangan itu, Ketua majelis panel, Mahfud MD sempat berkomentar tentang pengujian UU Perimbangan Keuangan. Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan pemohon memang masuk akal. Berasal dari daerah kaya, tapi miskin di daerah kekayaan. ’’Akan tetapi, keterangan dari saksi-saksi dari daerah-daerah yang minus atau agak miskin sendiri juga masuk akal. Jadi, sama-sama untuk kepentingan rakyat dan sama-sama rasional dalilnya,’’ ujar Mahfud.
Ia pun mengatakan, mungkin perlu dipikirkan suatu kebijakan yang lebih holistik. Apakah masalahnya terletak di perimbangan keuangan itu atau bukan. Yang pasti, Mahfud menegaskan MK dalam mengambil keputusan akan mempelajari dengan seksama.