Daerah Pemekaran Gagal, Digabung Saja
Senin, 08 Maret 2010 – 18:30 WIB
Menurut Tri, konsep manajemen transisi penggabungan daerah itu menjadi sangat signifikan untuk dirumuskan dan disiapkan oleh pemerintah, sebelum dilakukan penggabungan. Tri menerangkan, penggabungan daerah merupakan sesuatu yang lazim di suatu negara. Umumnya, kata Tri pula, penggabungan daerah disebabkan oleh banyak faktor, namun paling banyak didominasi alasan efisiensi. Ia pun menjelaskan bahwa penggabungan daerah bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu sukarela, paksaan dan campuran keduanya.
Tri lantas menyebutkan pula, bahwa berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri terhadap 148 daerah otonom baru di atas tiga tahun hingga 10 tahun, menunjukkan bahwa tidak ada provinsi yang bekerja sangat tinggi. Dari evaluasi itu, tercatat ada tiga provinsi berkinerja tinggi, dua dengan kinerja sedang, serta yang berkinerja rendah sebanyak dua provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten, yang berkinerja sangat tinggi ada satu, 33 berkinerja tinggi, 37 sedang, sedangkan 21 kabupaten berkinerja rendah. Untuk kinerja kota, yang sangat tinggi tidak ada, 12 berkinerja tinggi, lima sedang dan lima kota berkinerja rendah. Keseluruhan daerah pemekaran yang akan dievaluasi (205 daerah) itu direncanakan selesai dengan penyerahan laporan Mendagri kepada DPR pada bulan Maret 2010 ini.