Daftar 13 Golongan Listrik yang Tidak Naik Beserta Tarifnya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tak naikkan tarif pelanggan non subsidi periode 1 April hingga 30 Juni 2021.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan, tidak adanya perubahan tarif alias masih tetap ditujukan untuk 13 golongan.
"Tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin (8/3).
Dia merincikan, tarif listrik pelanggan non subsidi yang tidak naik yakni, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
Kemudian, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
"Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh," ujar dia.
Rida menjelaskan, Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Lebih lanjut, Risa mengatakan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya di atas 30 ribu kVA, tarif juga sama Rp 996,74 per kWh.