Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar 15 RUU Usulan Pemerintah, Ada tentang Otsus Papua

Kamis, 05 Desember 2019 – 05:46 WIB
Daftar 15 RUU Usulan Pemerintah, Ada tentang Otsus Papua - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com/Natalia Fatimah

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan 15 RUU (Rancangan Undang-Undang) masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2020.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, dua di antaranya yakni RUU pemindahan ibukota negara dan RUU omnibus law.

"Kami mengajukan 15 RUU masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, dan 83 RUU masuk longlist 2020-2024. Nanti Panja yang akan memutuskan mana saja," kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).

Yasonna menjelaskan dalam pembentukan perundang-undangan, pemerintah memperhatikan arahan Presiden Jokowi agar dalam melakukan deregulasi penyederhanaan atau simplifikasi dan kemudahan prosedur.

Dijelaskan Yasonna, kehadiran peraturan perundang-undangan yang tertib, sederhana berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman, memudahkan semua orang untuk mendapatkan haknya serta mampu mendorong semua pihak untuk berinovasi dan berusaha.

"Usulan RUU dalam Prolegnas 2020-2024 dan prioritas 2020 harus mempertimbangkan pendekatan omnibus law yang mampu merevisi atau menghapus substansi beberapa undang-undang yang menghambat," ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, memprakarsai RUU tentang cipta lapangan kerja dan RUU tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Dia menjelaskan, dalam perkembangannya, kedua RUU tersebut sebenarnya bisa disatukan menjadi RUU cipta lapangan kerja yang mengatur sektor ketenagakerjaan dan pemberdayaan UMKM.

Berikut ini merupakan daftar 15 RUU usulan pemerintah agar masuk Prolegnas 2020, antara lain RUU Revisi UU Otsus Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close