Daftar Bohong Pemerintahan SBY Tambah Satu Lagi
Delapan Menteri Mangkir Bahas RUU BPJSKamis, 20 Januari 2011 – 17:50 WIB
Dijelaskannya, RUU BPJS ini merupakan inisiatif dari DPR guna mendorong pemerintah secara bersungguh-sungguh menjalankan UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tapi pemerintah justru memperlihatkan sikap mengabaikan hak-hak rakyat untuk memperoleh jaminan sosial.
Sebagaimana yang telah diberitakan, pembahasan Pansus RUU DPR dengan pemerintah "deadlock" sebelum masuk pada substansi. Perdebatan hingga rapat terakhir menitikberatkan pada sikap pemerintah untuk mempertahankan RUU BPJS hanya sekedar penetapan (beschiking). Sementara DPR ingin RUU BPJS harus bersifat penetapan dan sekaligus pengaturan.
Sebelumnya, pemerintah melalui suratnya Nomor S-17/MK.01/2011 M.HH.PP.01.12-06, tanggal 12 Januari 2010 menyatakan bahwa pasal 5 UU Nomor 40/2004 berbunyi "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibentuk dengan Undang-Undang". Maka seyogianya RUU BPJS hanya bersifat penetapan (beschikking) pembentukan BPJS saja. Pengaturan soal tata kelola, tujuan dan fungsi serta hubungan antarkelembagaan BPJS hendaknya dituang dalam bab khusus yang mengatur tentang BPJS dalam UU SJSN. (fas/jpnn)