Daftar Gapok Baru Guru PPPK 2019 Hingga 2023, Ada Perhitungan Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ASN baik PNS maupun PPPK terhitung 1 Januari 2024.
Untuk kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang memberi kenaikan gaji bagi ASN PPPK, baik masa kerja nol tahun hingga PPPK angkatan 2019.
"Alhamdulillah ada kenaikan dari Rp 2.966.500 menjadi Rp 3.203.600 atau naik Rp 237.100 untuk guru PPPK baru (nol tahun)," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (31/1).
Lebih lanjut dikatakan sesuai Perpres 11 Tahun 2024 yang diundangkan pada 26 Januari 2024 yang diberlakukan 1 Januari bulan ini, nantinya mereka akan mendapatkan tiga manfaat.
Pertama, rapel kenaikan gaji (selisih gaji sebelumnya ke gapok terbaru). Kedua, tunjangan. Ketiga, kenaikan MKG 2 tahun menjadi Rp 3.304.400 atau naik 337.900
"Kami sangat berterima kasih Kepada Presiden Jakowi, Menteri Keuangan, Mendikbudristek, Ibu Dirjen GTK Nunuk Suryani, Bapak MenPAN-RB, BKN, DPR RI Komisi II, X dan Ketua Umum PB PGRI," ucapnya.
Sutopo melanjutkan di masa akhir pemerintahan, seiring adanya regulasi bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik), juga ada kenaikan gaji ASN PPPK.