Daftar Hal Memberatkan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Silakan Bandingkan, Ada Persamaan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pada hari yang sama, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim Wahyu juga membeberkan sejumlah pertimbangan atau hal yang memberatkan Ferdy Sambo.
7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo
Berikut ini 7 hal yang memberatkan Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan Hakim Wahyu pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (13/2).
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Yosua.
Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.