Daftar Hiburan yang Bakal kena Pajak 40-75 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeberkan bahwa tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyanam enjelaskan bahwa ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur.
Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen, kemudian poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
"Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Lydia saat media briefing di Jakarta, Selasa (16/1).
Menurut Lydia, ketentuan tersebut bukan merupakan kebijakan baru. PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen, sementara pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.
Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU tersebut, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.
Kesebelas jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.