Daftar Nama Daerah di Jawa-Bali PPKM Level 4, Jatim Terbanyak, Bagaimana Kegiatan Belajar Mengajar?
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri itu disebutkan penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.
Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4.
Berikut ini daftar nama daerah di Jawa-Bali masuk PPKM level 4 berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021.
1. Provinsi DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang