Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34

Selasa, 17 Agustus 2021 – 06:49 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Syarat Penerbangan Menurut Inmendagri 34 - JPNN.COM
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi, terbit Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 yang antara lain mengatur syarat menumpang pesawat. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali berlaku mulai 17-23 Agustus 2021.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Pandjaitan menjelaskan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2, yang dilakukan sejak 7-16 Agustus 2021 dinilai menunjukkan hasil yang makin baik.

Hal itu terlihat dari tren kasus konfirmasi yang pada Minggu (15/8) lalu turun hingga 76 persen.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin malam.

Terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri itu diatur mengenai syarat tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat.

Berikut ini petikan aturan di Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 16 Agustus 2021.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

Berikut ini syarat penerbangan, termasuk soal tes PCR berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021, setelah PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News