Daftar NPWP Tidak Perlu Serahkan KTP
Kamis, 05 April 2018 – 07:23 WIB
Kini pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui notaris yang telah bekerja sama dengan Ditjen Pajak.
’’Ada beberapa notaris yang kami tunjuk. Sekarang baru ada 30, nanti bisa berkembang. Kami juga akan tambah lagi tempat yang boleh menyampaikan. Perbankan, misalnya,’’ ujar Robert.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, upaya perbaikan pelayanan oleh Ditjen Pajak harus diapresiasi.
Sebab, berbagai pemangkasan regulasi dari pemerintah bisa meningkatkan kepercayaan WP terhadap institusi pajak. (ken/c14/fal)