Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daftar Provinsi Nihil Kasus Terkonfirmasi Covid-19

Sabtu, 08 Januari 2022 – 23:00 WIB
Daftar Provinsi Nihil Kasus Terkonfirmasi Covid-19 - JPNN.COM
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara nihil per 8 Januari 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara nihil per 8 Januari 2022.

Berdasarkan data tersebut, total keseluruhan kasus konfirmasi COVID-19 di Sumut bertahan di angka 106.133 kasus.

Selain Provinsi Sumut, 11 provinsi lainnya di Indonesia yang nihil penambahan kasus COVID-19 per 8 Januari yakni Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Maluku.

Adapun jumlah pasien yang berhasil sembuh dari COVID-19 di Sumut per 8 Januari bertambah 10 orang sehingga akumulasinya menjadi 103.195 kasus.

Kemudian, untuk jumlah kasus kematian akibat COVID-19 di Sumut bertambah satu jiwa sehingga total menjadi 2.896 orang.

Tercatat jumlah kasus aktif COVID-19 di Sumut menurun dari sebelumnya 53 orang kini menjadi 42 orang.

Penurunan jumlah kasus aktif COVID-19 di Sumut terjadi setelah kasus kesembuhan mendominasi dibanding kasus terkonfirmasi.

Secara nasional, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 per 8 Januari bertambah 479 kasus, sehingga akumulasinya menjadi 4.265.666 kasus.

Di samping itu, kasus sembuh dari COVID-19 bertambah 175 orang, saat ini total mencapai 4.115.747 orang, sedangkan untuk kasus kematian akibat COVID-19 bertambah enam jiwa sehingga total menjadi 144.127 orang. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara nihil per 8 Januari 2022.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News