Daftar Tanggal Cuti Bersama 2024 Berdasar Keppres Terbaru, PPPK Pasti Ikut Senang
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Jokowi menandatangani Keppres Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Keppres tentang cuti bersama 2024 bagi ASN ini ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024, diterbitkan dengan pertimbangan, “dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.”
Dikutip dari situs resmi setkab, dalam diktum KESATU Keppres ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2024 yaitu pada:
1. Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa,Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;.