Daftar Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK, Ada Permohonan soal Melarang Manula
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan uji materi mengenai ketentuan usia capres/cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada hari ini (16/10/2023).
Terdapat 13 permohonan tentang uji materi yang mempersoalkan pembatasan usia capres/cawapres dalam UU Pemilu.
Sebagian besar dari permohonan itu meminta MK mengurangi batas usia minimal 40 tahun yang diatur Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Namun, ada pula pemohon yang meminta MK membatasi usia maksimal cawapres menjadi 70 tahun.
Berikut ini ialah daftar permohonan yang dirangkum dari laman resmi MK di www.mkri.id.
Pemohon pertama atas uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 9 Maret 2023 . Dalam permohonan yang teregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, PSI memohon MK mengurangi usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, permohonan dari Partai Garuda yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023. Isi permohonan Garuda ialah meminta MK menghapus syarat usia minimal 40 tahun, lalu menggantinya dengan berpengalaman sebagai pejabat negara.
Selanjutnya, permohonan ketiga ialah perkara bernomor 55/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (Pemohon I), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Pemohon II), Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (Pemohon III), Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra (Pemohon IV), dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon V).
Para pemohon itu meminta MK membatalkan ketentuan tentang capres/cawapres berusia minimal 40 tahun, lalu menggantinya dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.