Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres

Selasa, 26 September 2023 – 18:11 WIB
Hamdan Zoelva Satu Suara dengan Mahfud, MK Tak Bisa Atur Batas Usia Capres Cawapres - JPNN.COM
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva setuju dengan Menko Polhukam Mahfud MD soal polemik gugatan batas usia capres dan cawapres.

Hamdan satu suara dengan pernyataan Mahfud MD yang menyebut MK tak berwenang mengatur batas usia karena merupakan open legal policy.

"MK enggak usah ngukur-ngukur itu, dia juga standarnya apa 35 tahun? Ada ukurannya yang mana? Enggak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujar Hamdan kepada wartawan, Selasa (26/9).

Hamdan menceritakan dasar penyusunan batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Saat itu salah satu dasarnya adalah tingkat kematangan seseorang dari perspektif agama.

"Dulu itu 40 tahun kenapa? Saya juga ikut 40 tahun kita bikin, kira-kira kalau dari perspektif agama, Nabi Muhammad itu diangkat menjadi rasul sudah sangat matang 40 tahun itu, lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu," tuturnya.

"Kenapa 25 tahun jadi bupati walikota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung-hitungan politis aja, itu open legal policy namanya, lalu kenapa tidak 39," imbuh dia.

Karena tidak ada dasarnya itulah yang dinamakan open legal policy. Jadi hanya berdasar kesepakatan politik saja.

"Enggak bisa kesepakatan di MK, itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy. Jadi, karena itu enggak usah lah ya atur-atur umur, umur itu sudah open legal policy," ujarnya.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva setuju dengan Mahfud MD soal gugatan usia capres cawapres tak bisa diatur Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News