Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan HewanKamis, 06 Oktober 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh para pedagang babi dan anjing. Dengan putusan ini, para pedagang babi dan anjing tidak wajib mencantumkan label halal dalam produk dagangan mereka, karena memang bagi umat muslim daging kedua hewan tersebut tidak halal. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan, Kamis (6/10). MK menilai, Pasal 58 ayat 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal” dimaknai mewajibkan sertifikat halal bagi produk hewan yang memang tidak dihalalkan.
Pasal 58 ayat (4) UU 18/2009 menyebutkan, produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan, wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal.
Namun MK berpendapat bahwa produk hewan yang berasal dari daging babi dan anjing, untuk golongan masyarakat tertentu yang memercayai hewan tersebut sebagai hewan yang suci atau hewan yang dilarang untuk dikonsumsi karena diharamkan maka sertifikat veteriner maupun sertifikat halal pasti tidak berlaku.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:11 WIB - Humaniora
Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:00 WIB - Sosial
Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:46 WIB - Hukum
Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Jabar Terkini
Perekrutan CASN-PPPK Kota Depok Akan Dimulai Juli 2024, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!
Kamis, 02 Mei 2024 – 13:25 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB