Daging Babi dan Anjing Tak Perlu Label Halal
MK Kabulkan Uji Materi UU Peternakan dan Kesehatan HewanKamis, 06 Oktober 2011 – 21:42 WIB
"Mahkamah berpendapat Pasal 58 ayat 4 UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bagi produk hewan yang memang tidak halal, tidak disyaratkan adanya sertifikat halal," ujar hakim M. Alim.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan I Griawan Wijaya dan Bagus Putu Mantra, yang merupakan pedagang daging babi di Pasar Badung Bali. Penggugat lainnya adalah Netty Retta Herawati Hutabarat, pedagang daging anjing di Jatiasih Bekasi.
Para penggugat menilai, aturan label halal akan menyulitkan dalam mengedarkan dan menjual dagangannya. Padahal, beberapa daerah di Indonesia seperti Manado, Minahasa, dan Bali, masyarakatnya terbiasa mengkomsumsi daging babi atau anjing. (kyd/jpnn)