Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
jpnn.com - BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan terus memantau peredaran daging di kota ini. Berdasarkan pengalaman, sempat ditemukan penjualan daging payau atau rusa di Kota Minyak pada Juni 2007 silam. Padahal hewan tersebut dilindungi dalam Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Kehewanan dan Peternakan, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Balikpapan, Noorlenawati.
"Memang sempat ada pemalsuan daging di Balikpapan. Di mana daging payau (rusa) dijual umum pada 2007-an," katanya kepada Kaltim Post (JPNN Grup), belum lama ini.
Dalam kanun itu dengan tegas, pada pasal 40 ayat 2 disebutkan, “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.”
Perempuan berkerudung ini menyebut, sampai sekarang belum ada temuan penyalahgunaan daging yang bercampur daging babi dengan sapi.
Hal ini, karena DPKP gencar melakukan upaya preventif, dengan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar di Balikpapan. Sidak itu melibatkan aparat kepolisian, Satpol PP, DPKP, dan MUI.
Diketahui, pada 2010 silam, ada 23 orang peternak babi di Balikpapan. Mereka terpusat di Kelurahan Karang Joang-Balikpapan Utara. Kabar terakhir menyebut, para peternak itu telah direlokasi ke Kutai Timur.
Upaya lainnya, adalah berkoordinasi dengan sejumlah petugas di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Km 5,5 Kariangau. Karena seluruh daging yang akan dijual dipusatkan pemotongannya di sana.