Daging Rusa Dilarang UU, Tapi Halal Dikonsumsi
Senin, 14 April 2014 – 20:06 WIB
“Kalau ada apa-apa, mereka langsung respons dan melaporkan kepada kami. Termasuk dengan daging oplosan itu,” terang Noorlenawati.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, Anas Muchtar mengatakan hukum mengonsumsi daging rusa ini dalam Islam halal. Perihal upaya dijual beli dilarang dalam Undang-Undang, tidak akan mengubah hukum Islam.
“Kalau menjualnya ‘kan melanggar hukum negara. Tidak merubah hukum halal mengonsumsinya,” jelas dia. (*/rkp/rom/k9)