Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:54 WIB
JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2012. Sedangkan staf ahli/staf khusus yang diangkat pejabat di bawah direksi ditiadakan paling lambat 1 Juli 2012. "Direksi dan pejabat di bawah direksi, serta dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli maupun staf khusus atau nama lainnya yang sejenis," tegas Dahlan Iskan, Kamis (15/12).
Menyikapi efisiensi anggaran, Dahlan meminta seluruh kegiatan perusahaan harus direncanakan dengan baik dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Pengesahan RKAP dan RKA Program Kemitraan serta Program Bina Lingkungan yang menjadi kewenangan dewan komisaris/dewan pengawas harus dilakukan sesuai Anggaran Dasar.
Adapun pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKAP, di antaranya untuk investasi wajib didukung dengan studi kelayakan. Program kerja juga difokuskan pada efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan.
JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
Selasa, 07 Mei 2024 – 16:43 WIB - Bisnis
Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
Selasa, 07 Mei 2024 – 14:34 WIB - Pasar
Hollyland Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Fitur Keren, Sebegini Harganya
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:18 WIB - Ekonomi
Ekonomi Jakarta Tumbuh 4,7 Persen pada Triwulan I 2024, Lebih Rendah dari Nasional
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:30 WIB - Humaniora
Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 12:33 WIB - Humaniora
P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
Selasa, 07 Mei 2024 – 12:51 WIB - Jateng Terkini
Disdik Kota Semarang Ungkap Penyebab Gaji Guru PPPK Telat Cair, Ternyata
Selasa, 07 Mei 2024 – 12:28 WIB - Hukum
Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Selasa, 07 Mei 2024 – 13:40 WIB