Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus

Kamis, 15 Desember 2011 – 14:54 WIB
Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus - JPNN.COM
"Seluruh BUMN dalam setiap program kerjanya mesti berpatokan pada Good Corporate Governance, ketaatan kepada peraturan perundang-undangan, serta untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Di samping menghindari tindakan-tindakan yang menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dan intervensi di luar mekanisme korporasi dalam setiap perencanaan serta pelaksanaan kegiatan perusahaan," bebernya.

Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)

JAKARTA - Dinilai hanya menambah anggaran dan tumpang tindih fungsi, Menteri BUMN Dahlan Iskan menghapus jabatan staf ahli dan staf khusus direksi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close