Dahlan Iskan Hapus Jabatan Staf Ahli dan Staf Khusus
Kamis, 15 Desember 2011 – 14:54 WIB
Ketentuan mengikat lainnya, tambah Dahlan, anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN hanya diperkenankan menjabat pada satu BUMN saja. Untuk selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan penataan sesuai kebijakan tersebut. (esy/jpnn)