Dahlan Iskan Menelepon Mahfud MD, Beginikah Nasib Irjen Ferdy Sambo? Hmmm
jpnn.com, JAKARTA - Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyoroti pelanggaran etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dianggap melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, yaitu di rumah dinas jenderal bintang dua itu.
Dalam tulisan Disway berjudul "Mendung Udan", Dahlan menulis momentum klimaks kelihatan sudah dekat dengan ditahannya suami Putri Candrawathi itu.
"Yang sempat bikin bingung adalah sangkaannya: hanya melanggar kode etik. Bukan pidana. Bukan kejahatan. Bukan pembunuhan," dikutip dari Disway edisi Senin (8/8).
Tulisan itu bertepatan dengan sebulan kematian Brigadir J yang tewas di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Dahlan menilai kebingungan publik beralasan. Sebab, sanksi pelanggaran etik hanya soal status keanggotaan.
Kalau pelanggaran etiknya sangat berat, keanggotaannya bakal dicabut secara permanen alias dipecat.
"Dipecat, seperti dr Terawan dalam hal Vaksin Nusantara. Dia dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," lanjut tulisan Dahlan.