Dahlan Iskan Pangkas 18 Birokrasi BUMN
Rabu, 26 Oktober 2011 – 04:24 WIB
Setiap awal tahun, BUMN mengajukan RKAP kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham. RKAP tersebut kemudian dibahas, difinalisasi, dan disetujui saat RUPS. Namun, pada kenyataannya, selama ini seringkali BUMN harus kembali menghadap Kementerian BUMN ketika akan melakukan aksi korporasi yang sebenarnya sudah disetujui ketika RUPS.
Langkah memangkas birokrasi ini menjadi jalan untuk mengurangi lalu lintas surat dan laporan antara Kementerian BUMN dan manajemen BUMN hingga 50 persen. "Itu target dalam tiga bulan ke depan," kata Dahlan usai dilantik.
Pemangkasan birokrasi ini juga menjadi harapan para direksi BUMN. Diantaranya, Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Fazwar Bujang yang sempat mengatakan bahwa pengelolaan bisnis harus didukung dengan kultur enterpreneur yang membutuhkan gerak cepat dalam pengambilan keputusan dan aksi korporasi. "Memang, BUMN akan matching bila dikelola secara bisnis," ujarnya. (owi)