Dahlan: Pergantian Wakil Ketua MPR Tidak Bisa Dilanjutkan Karena Cacat Prosedur
Sabtu, 17 September 2022 – 00:21 WIB
“Jadi, gagasan pengisian itu harus lahir dari MPR RI bukan dari DPD RI. Hal ini sesuai dengan Tatib MPR,” tegas Dahlan.
Dengan beberapa fakta tersebut, Dahlan meminta kepada Pimpinan MPR agar menyerahkan kembali permintaan pimpinan DPD RI untuk mengganti Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR karena cacat hukum.
Apalagi, kata Dahlan, saat ini sedang ada gugatan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan juga Bareskrim Polri kepada Pimpinan DPD RI.
“Kalau mau mengganti harus ada putusan tetap (ikkrah) dari pengadilan,” pungkas Dahlan.(fri/jpnn)