Dahlan: PLTN Belum Menjadi Prioritas
Selasa, 22 Maret 2011 – 05:58 WIB
Selain mempersiapkan PLTN, konsentrasi perusahaan setrum pelat merah itu, lanjut Dahlan, adalah mengalirkan listrik ke setiap daerah di Indonesia hingga ke pelosok-pelosok negeri.
"Kalau masih ada daerah yang belum dialiri listrik, negara sudah memberikan solusi agar setiap daerah bisa dialiri listrik. Dalam Undang-Undang No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan listrik untuk rakyat. Kewajiban itu bukan PLN. Tapi, antara PLN dan pemerintah bisa saling sharing. Misalnya, pemda yang menyiapkan jaringan, PLN yang mengalirkan listrik," ungkapnya. (gus/jpnn/c5/kum)