Dahlan Rangsang BUMN Terbitkan Obligasi
Agar BUMN Lebih TransparanRabu, 07 Desember 2011 – 03:51 WIB
"Kalau perusahaan sudah menerbitkan obligasi, itu artinya manajemennya lebih bagus, karena mereka terikat dengan aturan-aturan layaknya perusahaan yang sudah Tbk (terbuka, Red)," katanya.
Berdasar aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), perusahaan penerbit obligasi harus memenuhi syarat compliance atau kepatuhan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Paling tidak, ada 8 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum diijinkan menerbitkan obligasi, yakni mengajukan surat permohonan Listing ke Bapepam-LK, laporan Keuangan harus wajar tanpa syarat, nilai nominal obligasi minimal Rp 2,5 miliar, jangka waktu jatuh tempo minimal 4 tahun, telah beroperasi selama 3 tahun, menghasilkan laba sebelum 2 tahun terakhir, saldo laba yang ditahan minimal nol Rupiah, dan Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai reputasi yang baik.