Dahlan Rilis 12 Larangan bagi SDM BUMN
Rabu, 30 Mei 2012 – 07:19 WIB
Aturan tersebut tertuang dalam Salinan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2012 tentang Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Dahlan menyebutkan, kode etik itu berlaku untuk menteri BUMN, calon pegawai negeri sipil (PNS) dan PNS yang bekerja di Kementerian BUMN, serta staf khusus Kementerian BUMN. "Termasuk, tenaga outsourcing Kementerian BUMN," katanya.
JAKARTA - Upaya menegakkan governance terus dilakukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini Menteri BUMN Dahlan Iskan merilis 12
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:35 WIB - Properti
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Perumahan, BTN & Mandiri Capital Indonesia Jalin Kerja Sama Investasi
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:22 WIB - Properti
Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Properti Residensial & Ruko LPCK Bertumbuh
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:55 WIB - Produk
Mesin Cuci Terbaru Midea Tawarkan Efisiensi dan Kepraktisan
Kamis, 09 Januari 2025 – 05:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Riau
Honorer Database BKN Menolak jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
Kamis, 09 Januari 2025 – 07:54 WIB - Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Dahlan Iskan
Foto Pimpinan
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:40 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Rekrut Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Pengganti STY
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:23 WIB - Parpol
Temui Jokowi di Solo, KKPG Dorong Gibran Jadi Kader Golkar
Kamis, 09 Januari 2025 – 06:38 WIB