Dahulu Hidup Bergelimang Harta, Doni Salmanan Kini Pengin Mendekatkan Diri Kepada Tuhan
"Intinya beliau ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT makanya minta dikirimkan alat ibadah yang baru," kata Ikbar.
Menurutnya, kliennya itu sudah ikhlas menerima kondisi saat ini.
Doni Salmanan pun akan kooperatif selama menjalani proses hukum yang berjalan saat ini.
"Enggak ada pikiran kehilangan atau apa pun, enggak," ucap Ikbar.
"Insyallah sudah ikhlas menjalani proses ini," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmana sebagai tersangka.
Pria tersebut juga sudah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)