DAK Gantikan DAU
jpnn.com - Politisi asal Partai PDIP ini menjelaskan, sejak tahun lalu pemerintah sebenarnya sudah berniat menghapuskan DAU. Tapi karena banyaknya penentangan dari daerah, akhirnya hanya berupa pemotongan DAU. Pada anggaran 2009, lanjut Emir, pemerintah dipastikan tak mau lagi memberikan kelonggaran. DAU dihapus, dengan pertimbangan daerah penerimanya dinilai sudah mampu secara fiskal, sekaligus menjalankan amanat UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Walau begitu, sebelum disahkan tanggal 31 Oktober 2008, daerah masih dimungkinkan melakukan lobi atau upaya hukum seperti mengajukan judicial review terhadap rencana pemerintah tersebut. Tapi menurut Emir, upaya “perlawanan” itu kemungkinan besar takkan mengoyahkan sikap pemerintah. Fokus lobi lebih baik dialihkan pada bagaimana mendapat DAK daripada memaksa pemerintah mengucurkan DAU. Menurut Emir, permohonan atau penambahan DAK lebih mungkin dikabulkan pemerintah.
Alasannya, DAK dialokasikan untuk membiaya kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat untuk mempercepat pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan, sekolah, peningkatan pelayanan kesehatan, dan sebagainya. (pra)