Dakwaan Dianggap tak Cermat, Terdakwa Minta Dibebaskan
jpnn.com - JAKARTA - Dirut PT Adora Integrasi Solusi (PT AIS) Vendra Wasnury, terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi PBB online Kota Semarang, Jawa Tengah minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya surat dakwaan disusun tidak cermat sehingga harus batal demi hukum.
"Surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak lengkap. Karenanya kami mohon majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap klien kami batal demi hukum," ujar Don Hampri Can SH, kuasa hukum Vendra Wasnury dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).
Don mengatakan permintaan itu juga disampaikan dalam sidang lanjutan kliennya agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa pada Pengadilan Tipikor, Semarang Kamis (19/9). Tim kuasa hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Majelis hakim Endang Sri Widayanti dan didampingi dua hakim anggota Hastopo dan hakim ad hoc Sinintha Yulianingsi Sibarani juga diminta tidak takut untuk menolak dakwaan JPU, dan menyatakan dakwaan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum terdakwa juga beralasan JPU mendakwa Vendra Wasnury sebagai pemenang lelang pengadaan Aplikasi PBB Online Kota Semarang. Padahal faktanya, yang menjadi pemenang lelang tersebut adalah PT AIS selaku korporasi.
Selain itu JPU menjerat terdakwa dengan pasal yang menurut Don seharusnya pasal tersebut untuk Penyelenggara Negara bukan untuk swasta. Yakni Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri ayat 1 dan 2 No.13, Tahun 2006 yang semestinya hanya berlaku untuk Penyenggara Negara , Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran.
Seperti yang diketahui, Lilik Purno Putranto, Dinas Pertanian Kota Semarang yang kala itu sebagai pejabat pembuat komitmen dianggap kongkalikong dengan Vendra Wasnury sebagai Dirut PT AIS untuk mencairkan dana aplikasi PBB online Kota Semarang sebelum proyek selesai. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp3.1 Milliar.
"Walau klien kami menerima pencairan dana pada waktu, namun klien kami menyertakan jaminan bank yang bisa dicairkan kapanpun ketika klien kami dianggap wanprestasi," ujarnya.