Dakwaan Jaksa KPK Terbukti, Wali Kota Medan Dijatuhi Hukuman 6 Tahun Bui
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Tengku Dzulmi Eldin yang menjadi terdakwa suap.
Majelis hakim meyakini wali kota Medan yang berstatus nonaktif itu telah bersalah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar.
Pada persidangan secara virtual, Kamis (11/6), majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis menyatakan Dzulmi telah terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Abdul Azis saat membacakan vonis untuk Dzulmi.
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hukuman tambahan itu berlaku selama empat tahun setelah Dzulmi menjalani pidana pokok.
Vonis untuk Dzulmi itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal yang dianggap meringankan hukuman adalah Dzulmi berlaku sopan di persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Namun, baik JPY ataupun Dzulmi masih pikir-pikir untuk menerima atau menolak vonis itu.
Sebelumnya JPU mendakwa Dzulmi telah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar terkait keputusannya menunjuk Isa Ansyari menjadi kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Medan. Selain itu, Dzulmi juga menerima pemberian terkait perjalanan dirinya bersama keluarga di Jepang.(tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: