Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Enam Anak Buah Wali Kota Nonaktif Medan Mangkir dari Panggilan KPK

Selasa, 29 Oktober 2019 – 22:21 WIB
Enam Anak Buah Wali Kota Nonaktif Medan Mangkir dari Panggilan KPK - JPNN.COM
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa enam anak buah tersangka kasus suap proyek dan promosi jabatan, Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) pada Selasa (29/10).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan keenam saksi tersebut batal diperiksa karena mangkir dari panggilan komisi Antirasuah tanpa memberitahukan alasannya.

Mereka yang mangkir adalah Sekertaris Daerah Pemkot Medan Wiriya Al Rahman, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak, ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta honorer Staf Wali Kota Medan Eghi Dhefara Harefa.

Mereka sedianya keenam saksi tersebut akan diperiksa di Medan. Namun, semua saksi yang dipanggil tidak hadir alias mangkir.

"Pemeriksaan dilakukan di Medan. Semua saksi tidak hadir terkait tindak pidana korupsi suap terkait dengan proyek dan jabatan pada pemerintah kota Medan tahun 2019," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Dalam perkara ini, Wali Kota Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiganya diduga melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa enam anak buah tersangka kasus suap proyek dan promosi jabatan, Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) pada Selasa (29/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News