Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan

Jumat, 28 Oktober 2022 – 14:35 WIB
Dakwaan Jaksa tidak Cermat, Tim Hukum Minta Arif Rachman Dibebaskan - JPNN.COM
Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin, Janaedi Saibih memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Nah, Junaedi menyatakan bahwa dari isi dakwaan itu tidak ada kesamaan niat antara Ferdy Sambo dengan Arif Rachman Arifin. "Melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo kepada terdakwa Arif Rachman untuk melaksanakan perbuatan (melawan hukum, red)," ujar Junaedi.

Dalam petikan petitum, tim penasihat hukum Arif Rachman memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak­ tidaknya tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman telah dilakukan secara tidak sah.

Keempat, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan prematur untuk diajukan karena tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Arif Rachman masih dalam ruang lingkup administrasi negara, sehingga harus dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian di lingkup adminsitrasi terlebih dahulu.

Kelima, membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum. Keenam, melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan. Ketujuh, memulihkan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam harkat dan martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Arif Rachman dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Tim hukum Arif Rachman Arifin menilai dakwaan JPU tak cermat. Tim hukum meminta majelis hakim membebaskan Arif dari segala dakwaan, dan melepaskan dari tahanan.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close