Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum Arif yang diketuai Janaedi Saibih membacakan eksepsi itu pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
Menurut Junaedi, kliennya berupaya merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena semata-mata menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Segenap tindakan terdakwa, sebagaimana didakwakan saudara penuntut umum, dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," kata Juanedi saat membacakan eksepsi untuk AKBP Arif RAchman di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Saat Yosua terbunuh pada 8 Juli 2022, Ferdy Sambo merupakan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Adapun Arif Rachman adalah wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri.
Junedi menegaskan Arif Rachman hanya pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dalam rangka dinas yang wajib dilaksanakan atas dasar perintah atasannya.
Menurut Junaedi, semua tindakan kliennya pada proses olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan dalam rangka melaksanakan tupoksi pejabat pelaksana.
Junaedi pun menegaskan jika ada dugaan penyalagunaan wewenang pada tindakan Arif Rachman, seharusnya hal itu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dibawa ke ranah pidana.