Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Kasus Korupsi Dana BISenin, 26 Januari 2009 – 11:26 WIB
Agar tudingan korupsi itu tak luput, JPU juga bakal menjeratkan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Pasal terakhir mengatur tindakan korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan. Mereka yang terbukti bersalah melanggar pasal itu bakal dipidana paling singkat setahun dan paling lama 20 tahun. Denda bagi pelanggar paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam sidang itu, kata Ferry, Aulia duduk berdampingan dengan tiga terdakwa lain, Aslim, Maman dan Bunbunan. ''Ini karena mereka tergabung dalam satu berkas,'' jelasnya. Diperkirakan, persidangan tersebut bakal memakan waktu panjang.