Dakwaan Kombinasi Jerat Aulia
Kasus Korupsi Dana BISenin, 26 Januari 2009 – 11:26 WIB
Ferry mengungkapkan, untuk menyidangkan Aulia, KPK tidak membutuhkan persiapan khusus. ''Tidak ada pengecualian, termasuk ruang sidang khusus. Siapa pun sama dengan terdakwa lain," ujarnya.
Sinyalemen berlangsungnya sidang Aulia cs sudah tampak pekan lalu. Ketika itu, penyidik melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab penahanan kepada penuntut umum. Itu dilakukan setelah para jaksa menyatakan bahwa berkas para deputi bank sentral itu P-21 (sempurna).
Keterlibatan empat mantan anggota dewan gubernur terlihat dalam rapat dewan gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003 yang memutuskan kasus penggunaan dana Rp 100 miliar. Dana tersebut diambilkan dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Dana itu kemudian digunakan untuk membantu para pejabat BI yang tersangkut kasus hukum, sebagian lagi mengalir kepada para anggota DPR. (git/agm)