Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui

Kamis, 21 Desember 2017 – 17:17 WIB
Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui - JPNN.COM
Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Perbuatan terdakwa berakibat masif menyangkut kedaulatan data penduduk masih dirasakan pada saat ini, terdakwa merugikan keuangan negara yang sangat besar," ujar Hakim Anshori Saifuddin.

Sementara hal yang meringankan antara lain karena Andi karena dia telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya, serta bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan dan persidangan. Selain itu, pengusaha yang hanya berijazah SMP itu juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator.

Andi pun langsung menerima putusan majelis hakim. "Saya terima, Yang Mulia," ucapnya di kursi terdakwa.(dna/JPC)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Andi Agustinus alias Andi NArogong telah terbukti melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi e-KTP.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close