Dakwaan Korupsi Terbukti, Andi Narogong Diganjar 8 Tahun Bui
Kamis, 21 Desember 2017 – 17:17 WIB
"Perbuatan terdakwa berakibat masif menyangkut kedaulatan data penduduk masih dirasakan pada saat ini, terdakwa merugikan keuangan negara yang sangat besar," ujar Hakim Anshori Saifuddin.
Sementara hal yang meringankan antara lain karena Andi karena dia telah mengembalikan sebagian uang yang telah dinikmatinya, serta bersikap kooperatif dalam menjalani penyidikan dan persidangan. Selain itu, pengusaha yang hanya berijazah SMP itu juga telah ditetapkan sebagai justice collaborator.
Andi pun langsung menerima putusan majelis hakim. "Saya terima, Yang Mulia," ucapnya di kursi terdakwa.(dna/JPC)