Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU

Kamis, 25 April 2013 – 16:42 WIB
Dakwaan Lemah, Saksi Kembali Permalukan JPU - JPNN.COM
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan dugaan kasus korupsi frekuensi 3G dengan terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (25/4). Ketiga saksi yang dihadirkan JPU, justru melemahkan dalil dakawaan jaksa.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah mantan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko Tirtotjondro, mantan Direktur Utama Indosat pada periode 2007 hingga 2009 Johnny Swandi Sjam dan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bonnie M Thamrin Wahid.

Harry Sasongko Tirtotjondro yang menjadi saksi pertama menyatakan IM2 tidak memiliki fasilitas base transceiver system (BTS) 3G. Semua fasilitas jaringan internet  IM2 menggunakan milik induk usahanya yakni Indosat.

"Karena IM2 tidak punya BTS, maka IM2 tidak bisa disebut penyelenggara jaringan," kata Harry yang juga pernah menduduki kuris pimpinan Indosat dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 itu.  Keterangan ini menganulir dakwaan jaksa  bahwa ada peralihan izin frekuensi dari penyelenggara jaringan kepada penyelenggara jasa lain, yakni antara Indosat kepada IM2.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung kembali dipermalukan saksi yang dihadirkannya di persidangan. Ini terjadi dalam persidangan lanjutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News