Dalam 4 Tahun, Kementan Cetak Sawah Baru 224.977 Hektare
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan kegiatan cetak sawah pada lokasi yang berpotensi bisa ditanami dengan indeks mencapai dua dalam dua musim tanam.
Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi cetak sawah harus memenuhi persyaratan clean dan clear terkait dengan status kepemilikan tanah serta bukan tanah sengketa.
Ketersediaan sumber air yang cukup serta tersedia petani pemilik atau penggarap yang berkomitmen untuk bersawah juga menjadi kriteria dalam penentuan lokasi cetak sawah.
Menteri Pertanian Mentan Syahrul Yasin Limpo SYL menjelaskan, kegiatan cetak sawah merupakan usaha penambahan luas baku lahan sawah pada berbagai tipologi lahan yang belum pernah diusahakan dengan sistem sawah.
Dalam perencanaannya kegiatan cetak sawah juga harus menyertakan penyusunan dokumen lingkungan yang terkait, di antaranya amdal apabila akan tercetak untuk luasan lebih dari 500 ha per hamparan.
"Calon lokasi cetak sawah ini memiliki tipologi yang berbeda baik itu vegetasi maupun kondisi lapangnya, maka harus benar-benar direncanakan dengan baik agar lahan tersebut dapat dioptimalkan." sebut Mentan SYL.
Kegiatan cetak sawah yang telah dilakukan oleh Kementan dalam beberapa tahun ini selalu dimulai dengan SID (Survey Investigasi Design).
SID ini sebagai proses perencanaan guna memastikan kesesuaian lahan, ketersediaan petani dan ketersediaan potensi sumber air.