Dalam Rangka Binwas, Kemendagri Laksanakan Pengukuran-Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan koordinator dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan.
Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dibangun sebagai salah satu instrumen dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kementerian Dalam Negeri terus berkomitmen mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Fatoni dalam acara Bimbingan Teknis IPKD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan, Senin (26/7).
Dia mengutarakan langkah tersebut juga tidak lepas dari amanat Pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri berperan melakukan pembinaan umum terhadap pemerintahan daerah, salah satunya dalam bidang keuangan daerah.
Melalui pengukuran IPKD, Kemendagri berharap dapat memetakan kondisi tata kelola keuangan daerah seluruh Indonesia, sehingga memudahkan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama,” jelas Fatoni.