Dalam Rangka Binwas, Kemendagri Laksanakan Pengukuran-Penilaian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Dia juga menjelaskan di dalam IPKD terdapat enam dimensi pengukuran, meliputi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, terdapat penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah Badan Litbang Kemendagri Sumule Tumbo menuturkan secara teknis pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi.
Untuk hasil dengan peringkat baik akan memperoleh nilai A. Sedangkan peringkat yang memerlukan perbaikan, mendapatkan nilai B.
Sementara peringkat sangat perlu perbaikan memperoleh nilai C.
“Dari hasil pengukuran akan dikelompokan menjadi daerah dengan kemampuan pengelolaan keuangan daerah tinggi, sedang, dan rendah. Daerah yang memperoleh predikat terburuk tersebut akan dibina secara khusus oleh Kemendagri,” terang Sumule.
Untuk itu, Sumule meminta agar seluruh pemerintah daerah menginput data pengelolaan keuangannya ke dalam sistem IPKD.
Data tersebut dapat disampaikan ke laman http://ipkd-bpp.kemendagri.go.id dan hasil pengukuran IPKD kabupaten/kota dilaporkan oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kepala Badan Litbang Kemendagri paling lambat tanggal 31 Juli setiap tahunnya.
Selain itu, dia juga meminta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berperan melakukan pengukuran IPKD kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. (rhs/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: