Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim

Kamis, 07 April 2016 – 20:13 WIB
Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim - JPNN.COM
Ilustrasi. pixabay.com

jpnn.com - SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/4). Dia dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012.

Nah, di depan majelis hakim, dia menilai Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan pembangkangan terhadap institusi Pengadilan. 

Menurut Edward, praperadilan sebelumnya dalam perkara dana hibah Kadin untuk pembelian IPO yang diajukan oleh Diar Kusuma Putra telah dikabulkan. Sehingga sprindik umum pada saat itu terkait material tersebut telah bersifat erga omnes, atau berlaku untuk semua orang. 

Artinya, lanjut dia, material sudah dipertanggungjawabkan, sehingga material tersebut tidak bisa dibuka lagi. 

“Kalau dibuka lagi, maka kejaksaan telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan pengadilan,” tukas Edward menanggapi pertanyaan kuasa hukum pemohon atas apa yang terjadi apabila kejaksaan membuka kembali perkara dana hibah Kadin Jatim setelah adanya putusan praperadilan yang diajukan Diar.

Edi, panggilan akrab Edward, juga mematahkan argumen jaksa yang mengatakan bahwa sudah pernah memeriksa La Nyalla sebagai saksi sebelum menetapkan sebagai tersangka. 

Menurutnya, pemeriksaan La Nyalla sebagai saksi dilakukan di sprindik yang lama dengan tersangka Diar dan Nelson Sembiring. Bukan dalam sprindik baru yang menetapkan dirinya menjadi tersangka.

“Harus diperiksa dalam sprindik baru, karena sprindik yang lama tidak ada pasal 55. Dalam putusan Diar itu disebut  bersama-sama hanya dengan Nelson. Dalam dakwaan jaksa pun dinyatakan bahwa Diar bersama-sama dengan Nelson (tertulis di halaman 51 putusan). Sedangkan La Nyalla, tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam sprindik baru, yang menetapkan dirinya sebagai tersangka itu,” urai Edward di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof. Edward Omar Syarif Hiariej mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close