Dalam Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Kritisi Kejati Jatim
Kamis, 07 April 2016 – 20:13 WIB
Karena dasar penerbitan sprindik itu sudah melalui suatu proses bahwa telah terjadi perkara tindak pidana. Maka harus jelas pasal yang disangkakan.
“Jika tidak ada, boleh dianggap tidak sah,” tandas Arif mengomentari fakta sprindik terhadap tersangka La Nyalla yang tidak mencantumkan pasal yang disangkakan. (jpnn)